MATERI EKONOMI KOPERASI
BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
I. KONSEP KOPERASI
1. Konsep Koperasi Barat
Adalah
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela
oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Adalah
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
system sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
II. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan Ideologi, System Perekonomian dan Aliran Koperasi
- Ideologi System Perekonomian Aliran Koperasi
- Liberalisme/Kapitalisme System Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
- Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
2. Aliran Koperasi
· Aliran Yardstick
· Aliran Sosialis
· Aliran Persemakmuran (commonwealth)
III. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
· 1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa
ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
· 1862 Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
· 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
· 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
· 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
· 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
· 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
· 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
· 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran
Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961,
diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi
Terpimpin.
IV. TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I. PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut:
Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang didukung dalam koperasi, yaitu:
· Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
There
is no single definition (for cooperative) which is generally accepted,
but the common principle is that cooperative union is an association of
number, either personal or corporate, which have voluntarily come
together in pursuit of a common economic objective.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua
dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang
dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
II. TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi
adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD
1945
III. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
· Prinsip-prinsip Munkner
· Prinsip Rochdale
· Prinsip Raiffeisen
· Prinsip Herman Schulze
· Prinsip ICA
· Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12 / 1967
· Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
BAB III
MANAJEMEN DAN ORGANISASI
BENTUK ORGANISASI
· Menurut Hanel:
Suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
· Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok
koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa).
DiIndonesia :
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- RapatAnggota: Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
- Pengurus: Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi
- Pengawas: Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usahak operasi.
- Pengelola: Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
I. Badan Usaha
· Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah &
aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
· Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
· Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa
· Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system
manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan
system keanggotaan (membership system)
II. Tujuan & Nilai
- Perusahaan Bisnis
· Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o Mendefinisikan organisasi
o Mengkoordinasi keputusan
o Menyediakan norma
o Sasaran yang lebih nyata
· Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
- Koperasi
· Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
· Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
· Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
· Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
III. Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
ü Maximization of sales (William Banmoldb)
ü Maximization of management utility (Oliver Williamson)
ü Satisfying Behaviour (Herbert Simon)
IV. Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
v Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
v Innovation theory of profit
v Managerial Efficiency Theory of profit
V. Kegiatan Usaha Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi:
- Status dan motif anggota koperasi
- Bidang usaha (bisnis)
- Permodalan Koperasi
- Manajemen Koperasi
- Organisasi Koperasi
- System Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
VI. Status & Motif Anggota
· Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
· Owners : menanamkanmodal investasi
· Customers : memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan maksimal
· Kriteriaminimal anggota koperasi
o Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o Memiliki pola income regular yang pasti
VII. BisnisKoperasi
v Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
v Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
v Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
BAB V
SISA HASIL USAHA