Jumat, 14 November 2014

EKONOMI SYARIAH DAN KOPERASI SYARIAH BESERTA ANALISISNYA

EKONOMI SYARIAH
   Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal sebagai Bapak koperasi, mengatakan bahwa koperasi adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan pendirian koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam teori sosial-ekonomi, dinyatakan bahwa membangun sebuah kesejahteraan bagi suatu bangsa, factor yang harus dikaji tidak hanya sekedar faktor ekonomi dalam arti sempit, tetapi juga harus melibatkan faktor psikologi, demografi, adat-budaya serta agama, dan faktor-faktor terkait lainnya.
Dengan demikian, sesuai dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama islam, maka kajian-kajian yang bersumber dari syariah islam tidak dapat dinafikan. Sebenarnya, dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia islam  mempunyai system pekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al Quran dan Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Perekonomian Islam.
Sistem Ekonomi Syariah mempunyai beberapa tujuan, yakni:
1.      Kesejahteraan Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2 & 168; Al-Maidah ayat 87-88, Surat Al-Jumu’ah ayat 10);
2.      Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan dan persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujuraat ayat 13, Al-Maidah ayat 8, Asy-Syu’araa ayat 183)
3.      Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-An’am ayat 165, An-Nahl ayat 71, Az-Zukhruf ayat 32);
4.      Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan social (QS. Ar-Ra’du ayat 36, Luqman ayat 22).

Ekonomi Syariah yang merupakan bagian dari system perekonomian Syariah, memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berkonsep kepada “amar ma’ruf nahi mungkar” yang berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang.

A.       Ciri Khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1.      Kesatuan (unity)
2.      Keseimbangan (equilibrium)
3.      Kebebasan (free will)
4.      Tanggung Jawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
B.        Sistem Ekonomi Islam
Sudut pandang Ekonomi Syariah berdasarkan Ekonomi Keseimbangan adalah suatu pandangan islam terhadap hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi yang moderat menurut Syariah Islam tidak menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis, dan juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetap iIslam mengakui hak individu dan masyarakat.
Dengan demikian, dapat kita lihat bahwa Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun ironinya, pada saat ini justru ummat Islam yang terpuruk dalam ekonomi. Bahkan lebih parah lagi, Islam dianggap sebagai factor penghambat dalam pembangunan ekonomi. Padahal, jika ummat Islam konsisten terhadap ajaran agamanya, maka jalan menuju kesejahteraan sebenarnya terbuka lebar, karena Al Qur’an sebagai Kitab Suci dalam berbagai ayatnya mengajarkan motivasi dalam berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sistem Ekonomi Syariah mengakui adanya perbedaan pendapatan dan kekayaan pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan, inisiatif, usaha, dan resiko. Namun perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu jauh antara yang kaya dengan yang miskin karena kesenjangan yang terlalu dalam tidak sesuai dengan Syariah Islam yang menekankan bahwa sumber-sumber daya bukan saja karunia dari Allah bagi semua manusia, melainkan juga merupakan amanah.
Dalam sistem ekonomi syariah dikenal beberapa bentuk kemitraan dalam berusaha, namun yang umum dikenal ada 2 (dua), yaitu Mudharabah dan Musyarakah.
Mudharabah adalah sebuah bentuk kemitraan di mana salah satu mitra, yang disebut “shahibul-maal” atau “rabbul-maal” (penyedia dana) yang menyediakan sejumlah modal tertentu dan bertindak sebagai mitra pasif, sedangkan mitra yang lain disebut “mudharib” yang menyediakan keahlian usaha dan manajemen untuk menjalankan ventura, perdagangan, industri atau jasa dengan tujuan mendapatkan laba.
Musyarakah merupakan suatu bentuk organisasi usaha di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi sama atau tidak sama. Keuntungan dibagi menurut perbandingan yang sama atau tidak sama, sesuai kesepakatan, antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal.
Nabi Muhammad menyebut, ekonomi adalah pilar pembangunan dunia. Dalam berbagai hadits ia juga  menyebutkan bahwa para pedagang (pebisnis) sebagai profesi terbaik, bahkan mewajibkan ummat Islam untuk menguasai perdagangan.
             عليكم  بالتجارة  فان  فيها  تسعة  اعشار الرزق
             ( رواه  احمد)
“ Hendaklah kamu kuasai bisnis, karena 90 % pintu   rezeki ada dalam bisnis”.    
(H.R.Ahmad).
Demikian besarnya penekanan dan perhatian Islam pada ekonomi, karena itu tidak mengherankan jika ribuan  kitab Islam membahas konsep ekonomi Islam. Kitab-kitab fikih senantiasa membahas topik-topik mudharabah, musyarakah, musahamah, murabahah, ijarah, wadi’ah, wakalah, hawalah, kafalah, jialah, ba’i salam,istisna’, riba, dan ratusan konsep muamalah lainnya. Selain dalam kitab-kitab  fikih, terdapat karya-karya ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar (luas) membahas konsep dan ilmu ekonomi Islam. Pendeknya, kajian-kajian ekonomi Islam yang dilakukan para ulama Islam klasik sangat melimpah.
Prof. Dr. Muhammad N. Ash-Shiddiqy, dalam buku “Muslim Economic Thinking” meneliti 700 judul buku yang membahas ekonomi Islam. (London, Islamic Fountaion, 1976). Dr. Javed Ahmad Khan dalam buku Islamic Economics & Finance : A Bibliografy, (London, Mansell Publisihing Ltd) , 1995 mengutip 1621 tulisan tentang Ekonomi Islam.
Materi kajian ekonomi Islam pada masa klasik islam itu cukup maju dan berkembang.














Analisis Ekonomi Syariah
                                                         
Para pemikir Islam yang sekaligus juga para ahli dan pakar ekonomi telah tersadar sedari lama bahwasanya Islam juga turut berperan dalam ekonomi. Hal ini terdapat dalam ajaran Islam seperti tidak berlebih – lebihan dalam membelanjakan uang, membelanjakan harta di jalan Allah, larangan terhadap bunga dan zakat selain kewajiban dalam islam juga berperan sebagai aktivitas sosial yang sangat efektif dalam proses redistribusi kekayaan. Namun hal ini sulit diwujudkan berkaitan dengan motivasi ekonomi seetiap individu yang berbeda – beda.
Dalam upaya mewujudkannya para pakar ekonomi Islam mengatur beberapa patokan – patokan yang menjadi tolok ukur individu dan lembaga – lembaga dalam berekonomi agar tercapai ekonomi yang berlandaskan Islam. Diantaranya seperti :


1. Tiap individu untuk peduli sesama dan melaksanakan tujuan sosial dalam
    semua kegiatan ekonomi
2. Tujuan sosial tersebut ialah
a.   Pemenuhan kebutuhan dasar mausia
b.  Keseimbangan dan pemerataan pembagian pendapatan / kekayaan
c.    Stabilitas
d.   Pengembangan ekonomi
    3. Motivasi dan kepentingan ekonomi masing – masing pelaku ekonomi  
        bersandingan dengan tujuan sosial dan kepedulian terhadap sesama
    4. Setiap individu tidak berlebihan dan menghindari gaya hidup mewah dan 
        berlebih – lebihan
    5. Dalam mencapai tujuan sosial setiap individu haruslah bekerjasama untuk 
        mencapainya

Lalu untuk kelembagaan para pakar ekonomi islam mengatur :

1. Penggantian bunga dengan bagi hasil
2. Pembuatan uang melalui investasi bukan melalui proses peminjaman
      3. Institusi sosial milik negara bertanggung jawab atas kesadaran tujuan   
        sosial masing – masing lembaga
      4. Zakat berperan sebagai instrumen pentung dan efektif untuk redistribusi 
        kekayaan dari yang kaya ke yang miskin dan untuk tujuan kesadaran sosial
      5. Pendapatan minimum dipastikan untuk setiap individu. Namun dalam 
        memperolehnya haruslah sesuai dengan kemampuannya atau usahanya.


Dari beberapa poin diatas yang telah dijadikan patokan guna tercapainya Ekonomi yang berlandaskan Islam, sudah jelas bahwa inti dari semuanya adalah keadilan, dan menurut saya dalam hal ini lebih menitik beratkan pada aktivitas sosial dan keadilan itu sendiri sebagai fondasi atau dasar dari terbentuknya Ekonomi yang berlandaskan Islam. Lalu disusul oleh zakat yang merupakan kewajiban dan instrumen yang terbukti efektif untuk meredistribusi kekayaan di sebuah negara atau wilayah agar tidak terjadi penumpukan kekayaan yang menyebabkan perputaran uang menjadi sulit. Yang juga merupakan bentuk lain dalam aktivitas sosial dan keadilan sebagai dasar Ekonomi yang berandaskan Islam.














KOPERASI SYARIAH
Koperasi pada umumnya merupakan badan usaha yang berdasarkan asas – asas demokrasi di indonesia. Selain BUMN dan juga sektor swasta Koperasi merupakan badan usaha penopang kegiatan perekonomian di indonesia.
Koperasi syariah adalah sebuah kegiatan usaha yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariah, hal ini sangat relevan bagi para mitra usaha dan customer yang ingin melakukan kegiatan usaha secara aman, bersih dan menguntungkan.
TUJUAN KOPERASI SYARIAH
Tujuan Koperasi syariah sama dengan koperasi pada umumnya yakni Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Fungsi dan peranan koperasi syariah meliputi beberapa aspek diantaranya yaitu :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2.      Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
3.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4.      Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
5.      Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
6.      Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
7.      Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

LANDASAN KOPERASI SYARIAH
Landasan koperasi syariah berbeda dengan koperasi pada umumnya. Hal inilah yang menjadi dasar perbedaan koperasi syariah dengan koperasi konvensional lainnya. Landasan koperasi syariah meliputi :
1.      Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3.
2.      Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.dengan berdasar dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat yang terinpirasi oleh demokrasi indonesia.
3.      Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
1.      Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2.      Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3.      Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4.      Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah meliputi :
1.      Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3.      Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
4.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5.      Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
6.      Jujur, amanah dan mandiri.
7.      Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
8.      Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.

USAHA KOPERASI SYARIAH
Pada umumnya jenis usaha koperasi syariah sama dengan koperasi pada umumnya yakni pertanian, perikanan, kantin, simpan pinjam dan lainnya namun proses pelaksanaannya yang berbeda. Adapun jenis usaha yang akan dijalankan koperasi syariah harus mengikuti aturan-aturan sesuai berikut :
1.      Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
2.      Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Unit jasa keuangan syariah selanjutnya disebut UJKS adalah unit koperai yang bergerak di bidang usaha pembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi hasil (syariah) sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.

CARA PENDIRIAN KOPERSI SYARIAH
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Adapun persyaratan dan tata cara pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah
1.      Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 puluh orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi. Dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2.      Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan anggotanya.
3.      Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan serta Putusan Menteri Negera Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah wajib melampirkan :
a.       Berita acara rapat pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah, disertai dengan daftar hadir, dan bukti fotocopy KTP seluruh anggota
b.      Surat bukti penyetoran modal pada awal pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer sekurang-kurangnya Rp 15 juta dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder sekurang-kurangnya Rp 50 juta
c.       Setoran sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan dalam bentuk deposito pada bank Syariah yang disetorkan atas nama Menteri cq Ketua Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah atas dasar persetujuan pencairan oleh Menteri atau Pejabat, yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan dan atau perubahan anggaran dasar koperasi
d.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun yang menjelaskan antara lain :
1)      Rencana penghimpunan dana dan pengalokasian pembiayaannya beserta jenis akad yang melandasinya
2)      Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memuat peraturan dan prosedur transaksi sumber dana dan pembiayaan lengkap dengan teknis penerapan akad Syariah dan perhitungan bagi hasil/marjin masing-masing produk simpanan maupun pembiayaan, dan telah diminta fatwa/rekomendasi dari Dewan Syariah yang bersangkutan
3)      Rencana penghimpunan modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal pernyataan, hibah maupun cadangan
4)      Rencana modal pembiayaan yang diterima, yang dilengkapi dengan penjelasan status akad dan manfaat serta keuntungan dari pemilik dana dan koperasi
5)      Rencana pendapatan dan beban, harus dijelaskan sesuai dengan Pola Syariah dan tidak bertentangan dengan fatwa dari Dewan Syariah yang bersangkutan
6)      Rencana dibidang organisasi yang meliputi rencana struktur organisasi, uraian tugas, tanggungjawab dan wewenang, jumlah karyawan, serta rencana pembentukan dewan syariah, bagi Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah yang telah mampu mengangkat ahli atau dewan syariah.




ANALISIS KOPERASI SYARIAH
Koperasi syariah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi semaraknya pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi perekonomian para pengusaha mikro. Permasalahan yang terjadi adalah saat ini mulai bermunculan lembaga-lembaga keuangan yang berlandaskan akan syariat islam, salah satu nya koperasi syariah. Mereka menilai pola syariah lebih adil dibandingkan pola konvensional. Namun hanya sebagian orang yang paham tentang pola syariah. Oleh karena itu diperlukan analisis tentang perbedaan koperasi syariah dan koperasi konvensional dilihat dari sisi manajemen. Tujuan yang hendak dicapai adalah mengetahui perbedaan manajemen kedua koperasi tersebut. Penelitian ini dilakukan pada Koperasi Pegawai Deprtemen Koperasi (konvensional) dan KJKS BMT Bina Ummat Sejahtera (syariah). Selain itu juga akan diteliti tentang kemampuan koperasi syariah untuk berkembang di masa yang akan datang. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan cara pendekatan wawancara terhadap kedua koperasi yang dituju dan analisis data sekunder dari literatur penunjang yang tersedia. Hasil penelitian diketahui bahwa terdapat perbedaan manajemen yang mendasar dari koperasi syariah dan koperasi konvensional. Dalam setiap pembuatan dan penerapan kebijakan, koperasi syariah selalu berpatokan pada nilai-nilai syariat islam. Koperasi syariah mengharamkan riba dan sesuatu yang tidak jelas. Produk-produk yang diusahakan oleh koperasi syariah juga tidak membolehkan yang haram. Anggota yang ingin meminjam dana untuk usaha, harus jelas dahulu usaha yang akan dijalankannya. Apabila usaha tersebut dinilai haram berdasarkan fatwa MUI, maka dana pinjaman tersebut tidak akan cair. Sedangkan potensi koperasi syariah di masa yang akan datang dinilai mampu bersaing dan berkembang. Salah satu hasil penelitian menyebutkan bahwa kinerja keuangan koperasi syariah secara keseluruhan dinilai lebih baik dibandingkan dengan koperasi konvensional. Selain itu para pakar koperasi optimis bahwa koperasi syariah akan mampu berkembang dan bersaing.

 REF :