EKONOMI SYARIAH
Koperasi sebagai
sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia, bahkan Dr.
Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal
sebagai Bapak koperasi, mengatakan bahwa koperasi adalah Badan Usaha Bersama
yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya
berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak
dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam
Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan pendirian koperasi, menurut UU
Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam teori sosial-ekonomi, dinyatakan bahwa membangun
sebuah kesejahteraan bagi suatu bangsa, factor yang harus dikaji tidak hanya
sekedar faktor ekonomi dalam arti sempit, tetapi juga harus melibatkan faktor
psikologi, demografi, adat-budaya serta agama, dan faktor-faktor terkait
lainnya.
Dengan demikian, sesuai dengan mayoritas penduduk
Indonesia yang beragama islam, maka kajian-kajian yang bersumber dari syariah
islam tidak dapat dinafikan. Sebenarnya, dalam segenap aspek kehidupan bisnis
dan transaksi, dunia islam mempunyai
system pekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah yang
bersumber dari Al Quran dan Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al
Qiyas. Sistem perekonomian islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem
Perekonomian Islam.
Sistem
Ekonomi Syariah mempunyai beberapa tujuan, yakni:
1. Kesejahteraan
Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2
& 168; Al-Maidah ayat 87-88, Surat Al-Jumu’ah ayat 10);
2. Membentuk
masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan dan
persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujuraat ayat 13, Al-Maidah ayat 8, Asy-Syu’araa
ayat 183)
3. Mencapai
distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-An’am ayat 165,
An-Nahl ayat 71, Az-Zukhruf ayat 32);
4. Menciptakan
kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan social (QS. Ar-Ra’du ayat 36,
Luqman ayat 22).
Ekonomi Syariah yang merupakan bagian dari system
perekonomian Syariah, memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berkonsep
kepada “amar ma’ruf nahi mungkar” yang berarti mengerjakan yang benar dan
meninggalkan yang dilarang.
A. Ciri
Khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya
prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al
Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum
Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya
sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan
diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat,
antara lain:
1. Kesatuan
(unity)
2. Keseimbangan
(equilibrium)
3. Kebebasan
(free will)
4. Tanggung
Jawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak
mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi
adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam
menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang
dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al
Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
B.
Sistem Ekonomi Islam
Sudut pandang Ekonomi Syariah berdasarkan Ekonomi
Keseimbangan adalah suatu pandangan islam terhadap hak individu dan masyarakat
diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa
dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi
yang moderat menurut Syariah Islam tidak menzalimi masyarakat, khususnya kaum
lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis, dan juga tidak
menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetap
iIslam mengakui hak individu dan masyarakat.
Dengan demikian, dapat kita lihat bahwa Sistem Ekonomi
Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan,
namun ironinya, pada saat ini justru ummat Islam yang terpuruk dalam ekonomi.
Bahkan lebih parah lagi, Islam dianggap sebagai factor penghambat dalam pembangunan
ekonomi. Padahal, jika ummat Islam konsisten terhadap ajaran agamanya, maka
jalan menuju kesejahteraan sebenarnya terbuka lebar, karena Al Qur’an sebagai
Kitab Suci dalam berbagai ayatnya mengajarkan motivasi dalam berusaha guna
memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sistem Ekonomi Syariah mengakui adanya perbedaan
pendapatan dan kekayaan pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan
tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan,
inisiatif, usaha, dan resiko. Namun perbedaan itu tidak boleh menimbulkan
kesenjangan yang terlalu jauh antara yang kaya dengan yang miskin karena
kesenjangan yang terlalu dalam tidak sesuai dengan Syariah Islam yang
menekankan bahwa sumber-sumber daya bukan saja karunia dari Allah bagi semua
manusia, melainkan juga merupakan amanah.
Dalam sistem ekonomi syariah dikenal beberapa bentuk
kemitraan dalam berusaha, namun yang umum dikenal ada 2 (dua), yaitu Mudharabah
dan Musyarakah.
Mudharabah adalah sebuah bentuk kemitraan di mana salah
satu mitra, yang disebut “shahibul-maal” atau “rabbul-maal” (penyedia dana)
yang menyediakan sejumlah modal tertentu dan bertindak sebagai mitra pasif,
sedangkan mitra yang lain disebut “mudharib” yang menyediakan keahlian usaha
dan manajemen untuk menjalankan ventura, perdagangan, industri atau jasa dengan
tujuan mendapatkan laba.
Musyarakah merupakan suatu bentuk organisasi usaha di
mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan
proporsi sama atau tidak sama. Keuntungan dibagi menurut perbandingan yang sama
atau tidak sama, sesuai kesepakatan, antara para mitra, dan kerugian akan
dibagikan menurut proporsi modal.
Nabi Muhammad menyebut, ekonomi adalah pilar pembangunan
dunia. Dalam berbagai hadits ia juga
menyebutkan bahwa para pedagang (pebisnis) sebagai profesi terbaik,
bahkan mewajibkan ummat Islam untuk menguasai perdagangan.
عليكم بالتجارة
فان فيها تسعة اعشار
الرزق
( رواه احمد)
“ Hendaklah kamu kuasai bisnis, karena 90 % pintu rezeki ada dalam bisnis”.
(H.R.Ahmad).
Demikian besarnya penekanan dan perhatian Islam pada
ekonomi, karena itu tidak mengherankan jika ribuan kitab Islam membahas konsep ekonomi Islam.
Kitab-kitab fikih senantiasa membahas topik-topik mudharabah, musyarakah,
musahamah, murabahah, ijarah, wadi’ah, wakalah, hawalah, kafalah, jialah, ba’i
salam,istisna’, riba, dan ratusan konsep muamalah lainnya. Selain dalam
kitab-kitab fikih, terdapat karya-karya
ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar (luas) membahas
konsep dan ilmu ekonomi Islam. Pendeknya, kajian-kajian ekonomi Islam yang
dilakukan para ulama Islam klasik sangat melimpah.
Prof. Dr. Muhammad N. Ash-Shiddiqy, dalam buku “Muslim
Economic Thinking” meneliti 700 judul buku yang membahas ekonomi Islam.
(London, Islamic Fountaion, 1976). Dr. Javed Ahmad Khan dalam buku Islamic
Economics & Finance : A Bibliografy, (London, Mansell Publisihing Ltd) ,
1995 mengutip 1621 tulisan tentang Ekonomi Islam.
Materi kajian ekonomi Islam pada masa klasik islam itu
cukup maju dan berkembang.
Analisis
Ekonomi Syariah
Para
pemikir Islam yang sekaligus juga para ahli dan pakar ekonomi telah tersadar
sedari lama bahwasanya Islam juga turut berperan dalam ekonomi. Hal ini
terdapat dalam ajaran Islam seperti tidak berlebih – lebihan dalam
membelanjakan uang, membelanjakan harta di jalan Allah, larangan terhadap bunga
dan zakat selain kewajiban dalam islam juga berperan sebagai aktivitas sosial
yang sangat efektif dalam proses redistribusi kekayaan. Namun hal ini sulit
diwujudkan berkaitan dengan motivasi ekonomi seetiap individu yang berbeda –
beda.
Dalam
upaya mewujudkannya para pakar ekonomi Islam mengatur beberapa patokan –
patokan yang menjadi tolok ukur individu dan lembaga – lembaga dalam berekonomi
agar tercapai ekonomi yang berlandaskan Islam. Diantaranya seperti :
1. Tiap
individu untuk peduli sesama dan melaksanakan tujuan sosial dalam
semua kegiatan ekonomi
2.
Tujuan sosial tersebut ialah
a.
Pemenuhan kebutuhan dasar mausia
b. Keseimbangan
dan pemerataan pembagian pendapatan / kekayaan
c.
Stabilitas
d.
Pengembangan ekonomi
3. Motivasi dan kepentingan ekonomi
masing – masing pelaku ekonomi
bersandingan dengan tujuan
sosial dan kepedulian terhadap sesama
4. Setiap individu tidak berlebihan dan
menghindari gaya hidup mewah dan
berlebih – lebihan
5. Dalam mencapai tujuan sosial setiap
individu haruslah bekerjasama untuk
mencapainya
Lalu
untuk kelembagaan para pakar ekonomi islam mengatur :
1.
Penggantian bunga dengan bagi hasil
2.
Pembuatan uang melalui investasi bukan melalui proses peminjaman
3.
Institusi sosial milik negara bertanggung jawab atas kesadaran tujuan
sosial masing –
masing lembaga
4.
Zakat berperan sebagai instrumen pentung dan efektif untuk redistribusi
kekayaan dari yang kaya ke
yang miskin dan untuk tujuan kesadaran sosial
5.
Pendapatan minimum dipastikan untuk setiap individu. Namun dalam
memperolehnya haruslah
sesuai dengan kemampuannya atau usahanya.
Dari
beberapa poin diatas yang telah dijadikan patokan guna tercapainya Ekonomi yang
berlandaskan Islam, sudah jelas bahwa inti dari semuanya adalah keadilan, dan
menurut saya dalam hal ini lebih menitik beratkan pada aktivitas sosial dan
keadilan itu sendiri sebagai fondasi atau dasar dari terbentuknya Ekonomi yang
berlandaskan Islam. Lalu disusul oleh zakat yang merupakan kewajiban dan
instrumen yang terbukti efektif untuk meredistribusi kekayaan di sebuah negara
atau wilayah agar tidak terjadi penumpukan kekayaan yang menyebabkan perputaran
uang menjadi sulit. Yang juga merupakan bentuk lain dalam aktivitas sosial dan
keadilan sebagai dasar Ekonomi yang berandaskan Islam.
KOPERASI SYARIAH
Koperasi pada umumnya merupakan badan usaha yang
berdasarkan asas – asas demokrasi di indonesia. Selain BUMN dan juga sektor
swasta Koperasi merupakan badan usaha penopang kegiatan perekonomian di
indonesia.
Koperasi syariah adalah sebuah kegiatan usaha yang
menjunjung tinggi nilai-nilai syariah, hal ini sangat relevan bagi para mitra
usaha dan customer yang ingin melakukan kegiatan usaha secara aman, bersih dan
menguntungkan.
TUJUAN KOPERASI SYARIAH
Tujuan Koperasi syariah sama dengan koperasi pada umumnya
yakni Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai
dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Fungsi
dan peranan koperasi syariah meliputi beberapa aspek diantaranya yaitu :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2. Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional
(fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan
prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
3. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4. Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta;
5. Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol
terhadap koperasi secara efektif;
6. Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja;
7. Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota.
LANDASAN
KOPERASI SYARIAH
Landasan koperasi syariah berbeda dengan koperasi pada
umumnya. Hal inilah yang menjadi dasar perbedaan koperasi syariah dengan
koperasi konvensional lainnya. Landasan koperasi syariah meliputi :
1. Koperasi
syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3.
2. Koperasi
syariah berazaskan kekeluargaan.dengan berdasar dari rakyat untuk rakyat dan
oleh rakyat yang terinpirasi oleh demokrasi indonesia.
3. Koperasi
syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling
tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip
Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
1. Kekayaan
adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2. Manusia
diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3. Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4. Menjunjung
tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana
ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip
Syariah Islam dalam Koperasi Syariah meliputi :
1. Keanggotan
bersifat sukarela dan terbuka.
2. Keputusan
ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen
(istiqomah).
3. Pengelolaan
dilakukan secara transparan dan profesional.
4. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
5. Pemberian
balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi
hasil.
6. Jujur,
amanah dan mandiri.
7. Mengembangkan
sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara
optimal.
8. Menjalin
dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau
lembaga lainnya.
USAHA
KOPERASI SYARIAH
Pada umumnya jenis usaha koperasi syariah sama dengan koperasi
pada umumnya yakni pertanian, perikanan, kantin, simpan pinjam dan lainnya
namun proses pelaksanaannya yang berbeda. Adapun jenis usaha yang akan
dijalankan koperasi syariah harus mengikuti aturan-aturan sesuai berikut :
1. Usaha
koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat
(thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi
atau pun ketidakjelasan (ghoro).
2. Untuk
menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana
tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3. Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4. Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Unit
jasa keuangan syariah selanjutnya disebut UJKS adalah unit koperai yang
bergerak di bidang usaha pembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi
hasil (syariah) sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.
CARA
PENDIRIAN KOPERSI SYARIAH
Modal
Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan
kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi
syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah
jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan
oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu
rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki
modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat
bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal
Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan
wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari
Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber
lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota,
dana amanah perorangan atau lembaga.
Adapun
persyaratan dan tata cara pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa
Keuangan Syariah
1. Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 puluh orang
yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi. Dan orang-orang
dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama.
2. Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi
yang sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta
manfaat pelayanan anggotanya.
3. Pendirian
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan serta Putusan Menteri Negera Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Pengajuan
permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah wajib
melampirkan :
a. Berita
acara rapat pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah, disertai dengan daftar
hadir, dan bukti fotocopy KTP seluruh anggota
b. Surat
bukti penyetoran modal pada awal pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Primer sekurang-kurangnya Rp 15 juta dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Sekunder sekurang-kurangnya Rp 50 juta
c. Setoran
sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan dalam bentuk deposito pada bank
Syariah yang disetorkan atas nama Menteri cq Ketua Koperasi yang bersangkutan
yang dapat dicairkan sebagai modal awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit
Jasa Keuangan Syariah atas dasar persetujuan pencairan oleh Menteri atau
Pejabat, yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan dan atau perubahan
anggaran dasar koperasi
d. Rencana
kerja sekurang-kurangnya satu tahun yang menjelaskan antara lain :
1) Rencana
penghimpunan dana dan pengalokasian pembiayaannya beserta jenis akad yang
melandasinya
2) Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang memuat peraturan dan prosedur transaksi sumber
dana dan pembiayaan lengkap dengan teknis penerapan akad Syariah dan
perhitungan bagi hasil/marjin masing-masing produk simpanan maupun pembiayaan,
dan telah diminta fatwa/rekomendasi dari Dewan Syariah yang bersangkutan
3) Rencana
penghimpunan modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal
pernyataan, hibah maupun cadangan
4) Rencana
modal pembiayaan yang diterima, yang dilengkapi dengan penjelasan status akad
dan manfaat serta keuntungan dari pemilik dana dan koperasi
5) Rencana
pendapatan dan beban, harus dijelaskan sesuai dengan Pola Syariah dan tidak
bertentangan dengan fatwa dari Dewan Syariah yang bersangkutan
6) Rencana
dibidang organisasi yang meliputi rencana struktur organisasi, uraian tugas,
tanggungjawab dan wewenang, jumlah karyawan, serta rencana pembentukan dewan
syariah, bagi Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah yang
telah mampu mengangkat ahli atau dewan syariah.
ANALISIS KOPERASI SYARIAH
Koperasi syariah
mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi semaraknya pertumbuhan
Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan
sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Insan Kamil tahun 1992 di
Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi perekonomian para pengusaha mikro.
Permasalahan yang terjadi adalah saat ini mulai bermunculan lembaga-lembaga
keuangan yang berlandaskan akan syariat islam, salah satu nya koperasi syariah.
Mereka menilai pola syariah lebih adil dibandingkan pola konvensional. Namun
hanya sebagian orang yang paham tentang pola syariah. Oleh karena itu
diperlukan analisis tentang perbedaan koperasi syariah dan koperasi
konvensional dilihat dari sisi manajemen. Tujuan yang hendak dicapai adalah
mengetahui perbedaan manajemen kedua koperasi tersebut. Penelitian ini
dilakukan pada Koperasi Pegawai Deprtemen Koperasi (konvensional) dan KJKS BMT
Bina Ummat Sejahtera (syariah). Selain itu juga akan diteliti tentang kemampuan
koperasi syariah untuk berkembang di masa yang akan datang. Metode yang
digunakan adalah metode kualitatif dengan cara pendekatan wawancara terhadap
kedua koperasi yang dituju dan analisis data sekunder dari literatur penunjang
yang tersedia. Hasil penelitian diketahui bahwa terdapat perbedaan manajemen
yang mendasar dari koperasi syariah dan koperasi konvensional. Dalam setiap
pembuatan dan penerapan kebijakan, koperasi syariah selalu berpatokan pada
nilai-nilai syariat islam. Koperasi syariah mengharamkan riba dan sesuatu yang
tidak jelas. Produk-produk yang diusahakan oleh koperasi syariah juga tidak
membolehkan yang haram. Anggota yang ingin meminjam dana untuk usaha, harus
jelas dahulu usaha yang akan dijalankannya. Apabila usaha tersebut dinilai
haram berdasarkan fatwa MUI, maka dana pinjaman tersebut tidak akan cair.
Sedangkan potensi koperasi syariah di masa yang akan datang dinilai mampu
bersaing dan berkembang. Salah satu hasil penelitian menyebutkan bahwa kinerja
keuangan koperasi syariah secara keseluruhan dinilai lebih baik dibandingkan
dengan koperasi konvensional. Selain itu para pakar koperasi optimis bahwa
koperasi syariah akan mampu berkembang dan bersaing.
REF :
REF :