Prinsip prinsip etika profesi
akuntansi menurut AICPA, IAI, IFAC
KODE ETIK AICPA
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
Enam
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
- · Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
- · Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
- · Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
- · Objektivitas dan Independesi : Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
- · Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
- · Lingkup dan sifat jasa : Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
KODE ETIK IFAC
Kode
etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi
kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC,
tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan
antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan
dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak
jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang
disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global
profesi akuntan dengan standard harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan
kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik. Seorang anggota IFAC
dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan
aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan
aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau
perundang-undangan
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya. Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang
lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan
jasa profesional.
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali
terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan
yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
KODE ETIK IAI
Kode
etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah aturan
perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
Aturan
etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan
empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh
prinsip dasar IAI tersebut
adalah:
- · Integritas
Integritas
berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi
kebenaran dan kejujuran.
- · Obyektivitas
Auditor
yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan.
- · Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar
dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan
mempertahankan kompetensi dan ketekunan.
- · Kerahasiaan
Auditor harus
mampu menjaga kerahasiaan
atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan audit,
walaupun keseluruhan proses
audit mungkin harus dilakukan
secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik
auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus apabila
akan mengungkapkannya, kecuali
adanya kewajiban pengungkapan
karena peraturan perundang-undangan.
Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada
instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan
ini juga, auditor
dilarang untuk menggunakan informasi yang dimilikinya
untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh
keuntungan finansial.
Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang
diijinkan oleh pihak
yang berwenang, seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh
pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
termasuk pihak-pihak lain
yang mungkin terkena
dampak dari pengungkapan
informasi ini.
·
Ketepatan Bertindak
Auditor harus
dapat bertindak konsisten
dalam mempertahankan reputasi
profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari
setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya
sebagai auditor profesional.
Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan
dan keteladanan.
·
Standar teknis dan professional
Auditor harus
melakukan audit sesuai
dengan standar audit
yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.
Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik
Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,
terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku
bagi para auditornya,
termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh
instansi tempat ia
bekerja. Dalam hal
terdapat perbedaan dan/atau
pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan aturan
instansi, maka permasalahannya dikembalikan
kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
- · Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- · Fungsi Etika
Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini
diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor
– faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:
- · Kebutuhan Individu
- · Tidak Ada Pedoman
- · Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
- · Lingkungan Yang Tidak Etis
- · Perilaku Dari Komunitas
Sanksi
Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis
– jenis Etika :
- · Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
- · Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
·
Tiga prinsip dasar perilaku yang etis
Hindari
pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu
ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi. Pusatkan perhatian
pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling
berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek. Bersiaplah menghadapi
konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan
akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali
lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan. Kode Etik IAI adalah
aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
Kode
Etik IAI meliputi:
a. Prinsip etika akuntan
b. Aturan etika akuntan; dan
c. Interpretasi aturan etika akuntan
Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik dalam etika profesi sebagai suatu entitas bisnis
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik
juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba. Aturan-aturan dan Interpretasi Etika dalam Kode Etik
Akuntansi
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia
telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima
hal:
- · Standar umum dan prinsip akuntansi
- · Tanggung jawab dan praktik lain
- · Tanggung jawab kepada klien
- · Independensi, integritas, dan objektivitas
- · Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- · Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Ø Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang
ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan
laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ø Fungsi
Etika
Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini
diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor
– faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:
- · Kebutuhan Individu
- · Tidak Ada Pedoman
- · Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
- · Lingkungan Yang Tidak Etis
- · Perilaku Dari Komunitas
Ø Sanksi
Pelanggaran Etika
Sanksi
Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat
‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis
– jenis Etika
- · Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
- · Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Tiga
prinsip dasar perilaku yang etis
Hindari
pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu
ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi. Pusatkan perhatian
pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang
paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek. Bersiaplah menghadapi
konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan
akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali
lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan. TANGGUNG JAWAB SOSIAL
KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS.
Gagasan
bisnis kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada
persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi
ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung
jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan
untuk meningkatkan laba mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian, bisnis
tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur
utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara
tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan satu sama lain.
Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak melanggar
hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan
dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
“uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga
dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor
Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
sumber: