Jumat, 14 November 2014

EKONOMI SYARIAH DAN KOPERASI SYARIAH BESERTA ANALISISNYA

EKONOMI SYARIAH
   Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal sebagai Bapak koperasi, mengatakan bahwa koperasi adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan pendirian koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam teori sosial-ekonomi, dinyatakan bahwa membangun sebuah kesejahteraan bagi suatu bangsa, factor yang harus dikaji tidak hanya sekedar faktor ekonomi dalam arti sempit, tetapi juga harus melibatkan faktor psikologi, demografi, adat-budaya serta agama, dan faktor-faktor terkait lainnya.
Dengan demikian, sesuai dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama islam, maka kajian-kajian yang bersumber dari syariah islam tidak dapat dinafikan. Sebenarnya, dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia islam  mempunyai system pekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al Quran dan Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Perekonomian Islam.
Sistem Ekonomi Syariah mempunyai beberapa tujuan, yakni:
1.      Kesejahteraan Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2 & 168; Al-Maidah ayat 87-88, Surat Al-Jumu’ah ayat 10);
2.      Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan dan persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujuraat ayat 13, Al-Maidah ayat 8, Asy-Syu’araa ayat 183)
3.      Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-An’am ayat 165, An-Nahl ayat 71, Az-Zukhruf ayat 32);
4.      Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan social (QS. Ar-Ra’du ayat 36, Luqman ayat 22).

Ekonomi Syariah yang merupakan bagian dari system perekonomian Syariah, memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berkonsep kepada “amar ma’ruf nahi mungkar” yang berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang.

A.       Ciri Khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1.      Kesatuan (unity)
2.      Keseimbangan (equilibrium)
3.      Kebebasan (free will)
4.      Tanggung Jawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
B.        Sistem Ekonomi Islam
Sudut pandang Ekonomi Syariah berdasarkan Ekonomi Keseimbangan adalah suatu pandangan islam terhadap hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi yang moderat menurut Syariah Islam tidak menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis, dan juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetap iIslam mengakui hak individu dan masyarakat.
Dengan demikian, dapat kita lihat bahwa Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun ironinya, pada saat ini justru ummat Islam yang terpuruk dalam ekonomi. Bahkan lebih parah lagi, Islam dianggap sebagai factor penghambat dalam pembangunan ekonomi. Padahal, jika ummat Islam konsisten terhadap ajaran agamanya, maka jalan menuju kesejahteraan sebenarnya terbuka lebar, karena Al Qur’an sebagai Kitab Suci dalam berbagai ayatnya mengajarkan motivasi dalam berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sistem Ekonomi Syariah mengakui adanya perbedaan pendapatan dan kekayaan pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan, inisiatif, usaha, dan resiko. Namun perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu jauh antara yang kaya dengan yang miskin karena kesenjangan yang terlalu dalam tidak sesuai dengan Syariah Islam yang menekankan bahwa sumber-sumber daya bukan saja karunia dari Allah bagi semua manusia, melainkan juga merupakan amanah.
Dalam sistem ekonomi syariah dikenal beberapa bentuk kemitraan dalam berusaha, namun yang umum dikenal ada 2 (dua), yaitu Mudharabah dan Musyarakah.
Mudharabah adalah sebuah bentuk kemitraan di mana salah satu mitra, yang disebut “shahibul-maal” atau “rabbul-maal” (penyedia dana) yang menyediakan sejumlah modal tertentu dan bertindak sebagai mitra pasif, sedangkan mitra yang lain disebut “mudharib” yang menyediakan keahlian usaha dan manajemen untuk menjalankan ventura, perdagangan, industri atau jasa dengan tujuan mendapatkan laba.
Musyarakah merupakan suatu bentuk organisasi usaha di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi sama atau tidak sama. Keuntungan dibagi menurut perbandingan yang sama atau tidak sama, sesuai kesepakatan, antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal.
Nabi Muhammad menyebut, ekonomi adalah pilar pembangunan dunia. Dalam berbagai hadits ia juga  menyebutkan bahwa para pedagang (pebisnis) sebagai profesi terbaik, bahkan mewajibkan ummat Islam untuk menguasai perdagangan.
             عليكم  بالتجارة  فان  فيها  تسعة  اعشار الرزق
             ( رواه  احمد)
“ Hendaklah kamu kuasai bisnis, karena 90 % pintu   rezeki ada dalam bisnis”.    
(H.R.Ahmad).
Demikian besarnya penekanan dan perhatian Islam pada ekonomi, karena itu tidak mengherankan jika ribuan  kitab Islam membahas konsep ekonomi Islam. Kitab-kitab fikih senantiasa membahas topik-topik mudharabah, musyarakah, musahamah, murabahah, ijarah, wadi’ah, wakalah, hawalah, kafalah, jialah, ba’i salam,istisna’, riba, dan ratusan konsep muamalah lainnya. Selain dalam kitab-kitab  fikih, terdapat karya-karya ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar (luas) membahas konsep dan ilmu ekonomi Islam. Pendeknya, kajian-kajian ekonomi Islam yang dilakukan para ulama Islam klasik sangat melimpah.
Prof. Dr. Muhammad N. Ash-Shiddiqy, dalam buku “Muslim Economic Thinking” meneliti 700 judul buku yang membahas ekonomi Islam. (London, Islamic Fountaion, 1976). Dr. Javed Ahmad Khan dalam buku Islamic Economics & Finance : A Bibliografy, (London, Mansell Publisihing Ltd) , 1995 mengutip 1621 tulisan tentang Ekonomi Islam.
Materi kajian ekonomi Islam pada masa klasik islam itu cukup maju dan berkembang.














Analisis Ekonomi Syariah
                                                         
Para pemikir Islam yang sekaligus juga para ahli dan pakar ekonomi telah tersadar sedari lama bahwasanya Islam juga turut berperan dalam ekonomi. Hal ini terdapat dalam ajaran Islam seperti tidak berlebih – lebihan dalam membelanjakan uang, membelanjakan harta di jalan Allah, larangan terhadap bunga dan zakat selain kewajiban dalam islam juga berperan sebagai aktivitas sosial yang sangat efektif dalam proses redistribusi kekayaan. Namun hal ini sulit diwujudkan berkaitan dengan motivasi ekonomi seetiap individu yang berbeda – beda.
Dalam upaya mewujudkannya para pakar ekonomi Islam mengatur beberapa patokan – patokan yang menjadi tolok ukur individu dan lembaga – lembaga dalam berekonomi agar tercapai ekonomi yang berlandaskan Islam. Diantaranya seperti :


1. Tiap individu untuk peduli sesama dan melaksanakan tujuan sosial dalam
    semua kegiatan ekonomi
2. Tujuan sosial tersebut ialah
a.   Pemenuhan kebutuhan dasar mausia
b.  Keseimbangan dan pemerataan pembagian pendapatan / kekayaan
c.    Stabilitas
d.   Pengembangan ekonomi
    3. Motivasi dan kepentingan ekonomi masing – masing pelaku ekonomi  
        bersandingan dengan tujuan sosial dan kepedulian terhadap sesama
    4. Setiap individu tidak berlebihan dan menghindari gaya hidup mewah dan 
        berlebih – lebihan
    5. Dalam mencapai tujuan sosial setiap individu haruslah bekerjasama untuk 
        mencapainya

Lalu untuk kelembagaan para pakar ekonomi islam mengatur :

1. Penggantian bunga dengan bagi hasil
2. Pembuatan uang melalui investasi bukan melalui proses peminjaman
      3. Institusi sosial milik negara bertanggung jawab atas kesadaran tujuan   
        sosial masing – masing lembaga
      4. Zakat berperan sebagai instrumen pentung dan efektif untuk redistribusi 
        kekayaan dari yang kaya ke yang miskin dan untuk tujuan kesadaran sosial
      5. Pendapatan minimum dipastikan untuk setiap individu. Namun dalam 
        memperolehnya haruslah sesuai dengan kemampuannya atau usahanya.


Dari beberapa poin diatas yang telah dijadikan patokan guna tercapainya Ekonomi yang berlandaskan Islam, sudah jelas bahwa inti dari semuanya adalah keadilan, dan menurut saya dalam hal ini lebih menitik beratkan pada aktivitas sosial dan keadilan itu sendiri sebagai fondasi atau dasar dari terbentuknya Ekonomi yang berlandaskan Islam. Lalu disusul oleh zakat yang merupakan kewajiban dan instrumen yang terbukti efektif untuk meredistribusi kekayaan di sebuah negara atau wilayah agar tidak terjadi penumpukan kekayaan yang menyebabkan perputaran uang menjadi sulit. Yang juga merupakan bentuk lain dalam aktivitas sosial dan keadilan sebagai dasar Ekonomi yang berandaskan Islam.














KOPERASI SYARIAH
Koperasi pada umumnya merupakan badan usaha yang berdasarkan asas – asas demokrasi di indonesia. Selain BUMN dan juga sektor swasta Koperasi merupakan badan usaha penopang kegiatan perekonomian di indonesia.
Koperasi syariah adalah sebuah kegiatan usaha yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariah, hal ini sangat relevan bagi para mitra usaha dan customer yang ingin melakukan kegiatan usaha secara aman, bersih dan menguntungkan.
TUJUAN KOPERASI SYARIAH
Tujuan Koperasi syariah sama dengan koperasi pada umumnya yakni Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Fungsi dan peranan koperasi syariah meliputi beberapa aspek diantaranya yaitu :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2.      Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
3.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4.      Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
5.      Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
6.      Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
7.      Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

LANDASAN KOPERASI SYARIAH
Landasan koperasi syariah berbeda dengan koperasi pada umumnya. Hal inilah yang menjadi dasar perbedaan koperasi syariah dengan koperasi konvensional lainnya. Landasan koperasi syariah meliputi :
1.      Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3.
2.      Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.dengan berdasar dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat yang terinpirasi oleh demokrasi indonesia.
3.      Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
1.      Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2.      Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3.      Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4.      Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah meliputi :
1.      Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3.      Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
4.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5.      Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
6.      Jujur, amanah dan mandiri.
7.      Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
8.      Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.

USAHA KOPERASI SYARIAH
Pada umumnya jenis usaha koperasi syariah sama dengan koperasi pada umumnya yakni pertanian, perikanan, kantin, simpan pinjam dan lainnya namun proses pelaksanaannya yang berbeda. Adapun jenis usaha yang akan dijalankan koperasi syariah harus mengikuti aturan-aturan sesuai berikut :
1.      Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
2.      Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Unit jasa keuangan syariah selanjutnya disebut UJKS adalah unit koperai yang bergerak di bidang usaha pembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi hasil (syariah) sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.

CARA PENDIRIAN KOPERSI SYARIAH
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Adapun persyaratan dan tata cara pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah
1.      Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 puluh orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi. Dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2.      Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan anggotanya.
3.      Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan serta Putusan Menteri Negera Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah wajib melampirkan :
a.       Berita acara rapat pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah, disertai dengan daftar hadir, dan bukti fotocopy KTP seluruh anggota
b.      Surat bukti penyetoran modal pada awal pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer sekurang-kurangnya Rp 15 juta dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder sekurang-kurangnya Rp 50 juta
c.       Setoran sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan dalam bentuk deposito pada bank Syariah yang disetorkan atas nama Menteri cq Ketua Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah atas dasar persetujuan pencairan oleh Menteri atau Pejabat, yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan dan atau perubahan anggaran dasar koperasi
d.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun yang menjelaskan antara lain :
1)      Rencana penghimpunan dana dan pengalokasian pembiayaannya beserta jenis akad yang melandasinya
2)      Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memuat peraturan dan prosedur transaksi sumber dana dan pembiayaan lengkap dengan teknis penerapan akad Syariah dan perhitungan bagi hasil/marjin masing-masing produk simpanan maupun pembiayaan, dan telah diminta fatwa/rekomendasi dari Dewan Syariah yang bersangkutan
3)      Rencana penghimpunan modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal pernyataan, hibah maupun cadangan
4)      Rencana modal pembiayaan yang diterima, yang dilengkapi dengan penjelasan status akad dan manfaat serta keuntungan dari pemilik dana dan koperasi
5)      Rencana pendapatan dan beban, harus dijelaskan sesuai dengan Pola Syariah dan tidak bertentangan dengan fatwa dari Dewan Syariah yang bersangkutan
6)      Rencana dibidang organisasi yang meliputi rencana struktur organisasi, uraian tugas, tanggungjawab dan wewenang, jumlah karyawan, serta rencana pembentukan dewan syariah, bagi Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah yang telah mampu mengangkat ahli atau dewan syariah.




ANALISIS KOPERASI SYARIAH
Koperasi syariah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi semaraknya pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi perekonomian para pengusaha mikro. Permasalahan yang terjadi adalah saat ini mulai bermunculan lembaga-lembaga keuangan yang berlandaskan akan syariat islam, salah satu nya koperasi syariah. Mereka menilai pola syariah lebih adil dibandingkan pola konvensional. Namun hanya sebagian orang yang paham tentang pola syariah. Oleh karena itu diperlukan analisis tentang perbedaan koperasi syariah dan koperasi konvensional dilihat dari sisi manajemen. Tujuan yang hendak dicapai adalah mengetahui perbedaan manajemen kedua koperasi tersebut. Penelitian ini dilakukan pada Koperasi Pegawai Deprtemen Koperasi (konvensional) dan KJKS BMT Bina Ummat Sejahtera (syariah). Selain itu juga akan diteliti tentang kemampuan koperasi syariah untuk berkembang di masa yang akan datang. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan cara pendekatan wawancara terhadap kedua koperasi yang dituju dan analisis data sekunder dari literatur penunjang yang tersedia. Hasil penelitian diketahui bahwa terdapat perbedaan manajemen yang mendasar dari koperasi syariah dan koperasi konvensional. Dalam setiap pembuatan dan penerapan kebijakan, koperasi syariah selalu berpatokan pada nilai-nilai syariat islam. Koperasi syariah mengharamkan riba dan sesuatu yang tidak jelas. Produk-produk yang diusahakan oleh koperasi syariah juga tidak membolehkan yang haram. Anggota yang ingin meminjam dana untuk usaha, harus jelas dahulu usaha yang akan dijalankannya. Apabila usaha tersebut dinilai haram berdasarkan fatwa MUI, maka dana pinjaman tersebut tidak akan cair. Sedangkan potensi koperasi syariah di masa yang akan datang dinilai mampu bersaing dan berkembang. Salah satu hasil penelitian menyebutkan bahwa kinerja keuangan koperasi syariah secara keseluruhan dinilai lebih baik dibandingkan dengan koperasi konvensional. Selain itu para pakar koperasi optimis bahwa koperasi syariah akan mampu berkembang dan bersaing.

 REF :






Kamis, 23 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI

  MATERI EKONOMI KOPERASI


BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

I.    KONSEP KOPERASI
1.   Konsep Koperasi Barat
Adalah koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.   Konsep Koperasi Sosialis
Adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
3.   Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

II.    LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1.   Keterkaitan Ideologi, System Perekonomian dan Aliran Koperasi
-       Ideologi System Perekonomian Aliran Koperasi
-       Liberalisme/Kapitalisme System Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
-       Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
2.   Aliran Koperasi
·      Aliran Yardstick
·      Aliran Sosialis
·      Aliran Persemakmuran (commonwealth)

III.    SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.   Sejarah Lahirnya Koperasi
·      1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·      1862 Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
·      1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·      1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·      1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2.   Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·      1895 di Leuwiliang didirikan pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
·      1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
·      12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
·      1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·      1961, diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

IV.    TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

I.    PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut:
Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang didukung dalam koperasi, yaitu:
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of number, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

II.    TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945

III.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·      Prinsip-prinsip Munkner
·      Prinsip Rochdale
·      Prinsip Raiffeisen
·      Prinsip Herman Schulze
·      Prinsip ICA
·      Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12 / 1967
·      Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992


BAB III
MANAJEMEN DAN ORGANISASI

BENTUK ORGANISASI
·      Menurut Hanel:
Suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·      Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

DiIndonesia :
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
-       RapatAnggota: Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
-       Pengurus: Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi
-       Pengawas: Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usahak operasi.
-       Pengelola: Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional



BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

I.       Badan Usaha
·         Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·         Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
·         Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa
·         Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system keanggotaan (membership system)

II.    Tujuan & Nilai
-       Perusahaan Bisnis
·         Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o   Mendefinisikan organisasi
o   Mengkoordinasi keputusan
o   Menyediakan norma
o   Sasaran yang lebih nyata
·         Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
-       Koperasi
·         Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·         Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·         Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·         Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.

III.    Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
ü  Maximization of sales (William Banmoldb)
ü  Maximization of management utility (Oliver Williamson)
ü  Satisfying Behaviour (Herbert Simon)

IV.    Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
v  Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
v  Innovation theory of profit
v  Managerial Efficiency Theory of profit

V.    Kegiatan Usaha Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi:
-          Status dan motif anggota koperasi
-          Bidang usaha (bisnis)
-          Permodalan Koperasi
-          Manajemen Koperasi
-          Organisasi Koperasi
-          System Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

VI.    Status & Motif Anggota
·         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·         Owners : menanamkanmodal investasi
·         Customers : memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan maksimal
·         Kriteriaminimal anggota koperasi
o   Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o   Memiliki pola income regular yang pasti

VII.    BisnisKoperasi
v  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
v  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
v  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.



BAB V
SISA HASIL USAHA

Rabu, 04 Juni 2014

KEMISKINAN




KEMISKINAN
Kemiskinan sebagai suatu penyakit sosial ekonomi tidak hanya dialami oleh negara-negara yang sedang berkembang, tetapi juga negara-negara maju, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Negara Inggris mengalami kemiskinan di penghujung tahun 1700-an pada era kebangkitan revolusi industri yang muncul di Eropa. Pada masa itu kaum miskin di Inggris berasal dari tenaga-tenaga kerja pabrik yang sebelumnya sebagai petani yang mendapatkan upah rendah, sehingga kemampuan daya belinya juga rendah. Mereka umumnya tinggal di permukiman kumuh yang rawan terhadap penyakit sosial lainnya, seperti prostitusi, kriminalitas, pengangguran. Berikut sedikit penjelasan mengenai kemiskinan yang sudah menjadi dilema mengglobal yang sangat sulit dicari cara pemecahan terbaiknya.
1.      Definisi
Dalam kamus ilmiah populer, kata “Miskin” mengandung arti tidak berharta (harta yang ada tidak mencukupi kebutuhan) atau bokek. Adapun kata “fakir” diartikan sebagai orang yang sangat miskin. Secara Etimologi makna yang terkandung yaitu bahwa kemiskinan sarat dengan masalah konsumsi. Hal ini bermula sejak masa neo-klasik di mana kemiskinan hanya dilihat dari interaksi negatif (ketidakseimbangan) antara pekerja dan upah yang diperoleh.
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka perkembangan arti definitif dari pada kemiskinan adalah sebuah keniscayaan. Berawal dari sekedar ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan memperbaiki keadaan hingga pengertian yang lebih luas yang memasukkan komponen-komponen sosial dan moral. Misal, pendapat yang diutarakan oleh Ali Khomsan bahwa kemiskinan timbul oleh karena minimnya penyediaan lapangan kerja di berbagai sektor, baik sektor industri maupun pembangunan. Senada dengan pendapat di atas adalah bahwasanya kemiskinan ditimbulkan oleh ketidakadilan faktor produksi, atau kemiskinan adalah ketidakberdayaan masyarakat terhadap sistem yang diterapkan oleh pemerintah sehingga mereka berada pada posisi yang sangat lemah dan tereksploitasi. Arti definitif ini lebih dikenal dengan kemiskinan struktural.