Rabu, 25 Mei 2016

TOEFL, TOEIC DAN IELTS


JENIS TES BAHASA INGGRIS
TOEFL, TOEIC DAN IELTS

Ø TOEFL
TOEFL merupakan tes kemampuan seseorang dalam berbahasa inggris dengan menggunakan logat Amerika, dan hasil dari TOEFL itu sendiri bisa dipergunakan untuk mendaftar kembali kuliah ke luar negeri atau bahkan bisa dipergunakan untuk melamar suatu pekerjaan agar bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan pihak perusahaan. Dan biasanya tes TOEFl ini akan diselenggarakan oleh pihak ETS (Educational Testing Service). Dalam ujian TOEFL terdapat 3 sesion, dan sesion 3 tersebut yaitu reading comprehension. Tes ini dipergunakan untuk mengukur seberapa besar kemampuan seseorang dalam memahami setiap tes tertulis dalam bentuk bahasa inggris. Pada bagian ini, biasanya pihak penguji akan menguji setiap peserta setidaknya dengan 5 bentuk bacaan, dimana setiap bacaan tersebut biasanya akan terdiri dari 10 bentuk pertanyaan. Dan jika kita jumlah, maka dalam bagian ini, Anda akan menjawab 50 pertanyaan, dan ke-50 pertanyaan tersebut harus Anda selesaikan dalam waktu kurang lebih selama 55 menit lamanya. Dan pada bagian ini, penguji hanya akan menguji peserta dalam tes bacaan saja, tanpa adanya gambar, diagram ataupun bentuk lainnya. Selain itu, perlu Anda ketahui, dalam bagian sesion 3 ini juga bisa dikategorikan menjadi 2 bentuk pertanyaan, dan pertanyaan tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Reading Comprehension
Pada bagian ini, nantinya Anda akan diminta untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan yang memang memiliki kaitan dengan informasi yang terdapat pada teks bacaan. Dimulai dari bermain idea, beberapa bagian bacaan yang memang lebih terperinci, sampai pada bagian inferasi atau dalam kata lain memberikan kesimpulan terkait informasi yang memang ada di dalam bacaan tersebut.
2. Vocabulary
Pada bagian ini, Anda akan diminta untuk menjawab pengertian dari sejumlah kata yang memang telah ditentukan yang ada di dalam teks bacaan tersebut. Walaupun demikian, jika Anda sama sekali tidak mengetahui arti dari sejumlah kata tersebut, Anda tetap masih akan mengetahui arti kata-kata tersebut dari Anda memahami konteks bacaan yang ada.
Mungkin setiap Anda menjalankan beberapa ujian, pastinya Anda akan mendapatkan beberapa kendala. Dan kendala yang akan Anda temui dalam ujian TOEFL ini yang terdapat di ujian reading comprehension yaitu terkait dengan batasan waktu yang sangat singkat. Banyak diantaranya para peserta yang memang tidak bisa menjawab menyelesaikan semua pertanyaan dikarenakan waktu yang disediakan oleh panitia telah habis. Oleh karena itu, jika Anda ingin menaklukan ujian ini, Anda harus memiliki penguasaan yang baik dalam kosakata sebelum benar-benar Anda menjalankan ujian TOEFL.
AddThis Sharing Buttons

Tujuan Test TOEFL
TOEFL memiliki dua tujuan umum yaitu: Academic dan General
ü  Tujuan akademik TOEFL adalah untuk tujuan pendidikan, penelitian atau yang berhubungan dengan kegiatan akademis di luar negeri, ataupun di Indonesia. Untuk paska sarjana, biasanya nilai minimal adalah 550 sedangkan untuk S1 adalah 500.
ü  Tujuan umum (general) pada umumnya digunakan dalam bidang pekerjaan, kenaikan pangkat atau tugas kerja. Banyak perusahaan yang memasang standar bahasa inggris karyawannya dengan melihat nilai TOEFL. Umumnya, nilai TOEFL minimal adalah 500untuk kenaikan pangkat standar.
  
Ø TOEIC
TOEIC adalah singkatan dari Test of English for International Communication. TOEIC digunakan untuk mengukur kemampuan bahasa Inggris penutur non-bahasa Inggris dalam penggunaan bahasa Inggris sehari-hari di lingkungan kerja internasional.
ETS (Educational Testing Service) mengambangkan tes TOEIC untuk mengukur kemampuan bahasa Inggris dalam lingkungan bisnis yang digunakan secara internasional. Figur utama pencetus tes TOEIC ini adalah seseorang berkebangsaan Jepang, Yasuo Kitoka. Pada tahun 1970, Kitoka mengusulkan kepada ETS untuk membuat soal tes berbasis bisnis bagi para pekerja Jepang yang bekerja di perusahaan internasional. ETS mulai mengembangkan tes TOEIC pada tahun 1977 dan tes TOEIC pertama kali dilakukan di Jepang pada tahun 1979.
-Bentuk Test
Tesnya menggunakan kertas dan pensil, bentuk soalnya pilihan ganda, yang menggunakan audio, gambar, dan tulisan (bacaan) untuk mengevaluasi kemampuan bahasa peserta.Tes ini berbentuk pilihan ganda dengan jumlah soal sebanyak 200 butir. Jenis TOEIC ini memiliki kisaran skor mulai dari 10-900.
Tes ini terbagi menjadi 2 seksi, seksi 1: listening dan seksi 2: reading.
Seksi 1: Listening
Akan diperdengarkan sejumlah pertanyaan dan percakapan singkat dalam bahasa inggris, dan peserta diminta menjawab berdasarkan informasi yang didengar.
·         Part 1: Gambar (Photographs) terdiri dari 20 soal.
·         Part 2: Pertanyaan – respon (Question and Responses) terdiri dari 30 soal.
·         Part 3: Percakapan ringkas (Short Conversations) terdiri dari 30 soal.
·         Part 4: Dialog singkat (Short Talks) terdiri dari 20 soal.

Seksi 2; Reading
Peserta akan membaca berbagai material dan diminta menjawab pertanyaan berdasarkan  isi bacaan.
·         Part 5: Kalimat tidak sempurna (Incomplet Sentences) teridiri dari 40 soal.
·         Part 6: Mencari kesalahan kalimat (Error Recognitions) terdiri dari 20 soal.
·         Part 7: Membaca (Reading Comprehensions) terdiri dari 40 soal.

Durasi Waktu
Waktu tes adalah 2½ jam, dengan perincian:
·         Seksi 1: 45 menit
·         Seksi 2: 75 menit
Waktu ini mencakup waktu untuk mengisi beberapa form terkait dengan test.

Ø IELTS
International English Language Testing System (IELTS, dibaca: ‘ielts) ada sebuah tes kemampuan berbahasa Inggris. IELTS dikelola bersama oleh: University of Cambridge ESOL ExaminationsBritish Council dan IDP Education Australia. Para calon peserta boleh memilih Modul Akademik (Academic Module) atau Modul Pelatihan Umum (General Training Module).
Academic Module diperuntukkan bagi yang ingin mendaftar di universitas – universitas dan institusi pendidikan tinggi lainnya.
General Training Module diperuntukkan bagi yang berencana mengikuti pelatihan non-akademik, untuk memperoleh pengalaman kerja atau untuk tujuan keimigrasian.
IELTS diterima oleh hampir semua institusi akademik di Australia, Inggris, Kanada, Irlandia, Selandia Baru dan Afrika Selatan, oleh semakin banyak institusi akademis di Amerika, dan oleh berbagai organisasi profesional. IELTS juga merupakan persyaratan berimigrasi ke Australia dan Kanada.
-Karakteristik IELTS 
Tes IELTS mencakup hal-hal berikut:
ü  Berbagai variasi aksen dan gaya penulisan disajikan dalam bahan tertulis (teks) untuk meminimumkan bias linguistik. Karena TOEFL hanya mencakup Bahasa Inggris Amerika Utara, IELTS dianggap oleh sebagian kalangan (terutama di luar Amerika) lebih autoritatif daripada TOEFL, walau TOEFL memasukkan juga unsur pendengaran aksen Inggris dan Australia.
ü  IELTS menguji kemampuan mendengar, membaca, menulis dan berbicara dalam Bahasa Inggris.
ü  Dua format tes bisa dipilih: Academic dan General Training.
ü  Skor pita dipakai untuk masing-masing sub-kemahiran bahasa (mendengar, membaca, menulis, dan Berbicara).


-Skala Pita
Skala pita skor test IELTS merentang dari 1 (“Non User“) hingga 9 (“Expert User“). Masing-masing pita merujuk kepada kompetensi yang berbeda. Skor pita bernilai penuh atau setengah pita.
ü  9 Expert User (Pengguna ahli)
Memiliki penguasaan operasional secara penuh: tepat, akurat dan mahir dengan pemahaman lengkap.
ü  8 Very Good User
Memiliki penguasaan operasional secara penuh dengan kekurangpasan dan kekurangakuratan yang tak sistematis dan jarang. Kesalahfahaman bisa terjadi, namun hanya pada situasi-situasi yang tidak biasa (unfamiliar). Bisa menangani argumentasi yang kompleks secara baik.
ü  7 Good User
Memiliki penguasaan operasional meskipun dengan ketakakuratan, ketakpasan dan kesahfahaman dalam situasi-situas tertentu. Umumnya bisa memahami secara baik bahasa yang kompleks dan mengerti penalaran yang rinci.
ü  6 Competent User
Umumnya menguasai bahasa Inggris secara efektif meskipun dengan sejumlah ketidakakuratan, ketidakpasan dan kesalahfahaman. Bisa menggunakan dan memahami bahasa Inggris yang lumayan kompleks, teruma pada kondisi-kondisi familiar.
ü  5 Modest User
Menguasai bahasa Inggris secara parsil, bisa memahami pengertian dalam banyak situasi, namun dengan cukup banyak kesalahan. Bisa melakukan komunikasi dasar dalam bidangnya.
ü  4 Limited User
Kompetensi dasar terbatas untuk kondisi-kondisi yang dikenal (familiar). Sering mengalami masalah dalam pemakaian yang kompleks.
ü  3 Extremely Limited User
Hanya mampu memahami pengertian umum dalam situasi-situasi yang sangat dikenal. Kegagalan komunikasi sering terjadi.
ü  2 Intermittent User
Komunikasi ril tidak mungkin, kecuali untuk informasi yang sangat dasar dengan menggunakan kata-kata terisolasi atau rumusan pendek dalam kondisi-kondisi yang dikenal dan dalam rangka kebutuhan mendesak. Mengalami kesulitan besar memahasi bahasa Inggris tulis dan lisan.
ü  1 Non User
Pada dasarnya tidak memiliki kemampuan untuk menggunakan bahasa Inggris kecuali sejumlah kata-kata terisolasi.
ü  0 Did not attempt
Tidak ada informasi yang dapat dinilai. Calon peserta mungkin tak jadi mengikuti tes.
-Lokasi dan tanggal tes
Ada sekitar 300 pusat tes IETS di seluruh dunia. Jumlah peserta bertambah terus, dari 100,000 pada tahun 1999 menjadi 500 ribu orang pada tahun 2003. Tiga lokasi terbesar tempat para peserta mengikuti tes adalah: Cina Daratan, India dan Inggris untuk kategori akademik, dan India, Cina Daratan dan Australia untuk kategori pelatihan umum. Ada sampai 48 hari tes setiap tahun. Setiap pusat tes menawarkan hingga empat kali per bulan tergantung pada permintaan lokal.

PERBEDAAN TOEFL , TOEIC & IELTS
Ø  TOEFL
1)    PBT (Paper Based Test), yaitu kamu mengerjakan tes TOEFL di atas kertas. Materi tes biasanya meliputi listening, reading, dan structure.
2)    CBT (Computer Based Test), yaitu kamu mengerjakan tes TOEFL langsung di komputer. Materi tes biasanya meliputi listening, readingstructure dan ada tambahan writing.
3)    IBT (Internet Based Test), yaitu tes TOEFL kamu mengerjakan tes TOEFL langsung di komputer yang terhubung ke internet. Materi tes biasanya meliputi listening, readingstructure, writing dan ada tambahan speaking.
Adapun rentang skor TOEFL sebagai berikut.
ü  Skor TOEFL PBT: 310 - 677.
ü  Skor TOEFL CBT: 30 - 300.
ü  Skor TOEFL IBT: 8 - 120.
Skor TOEFL berlaku selama 2 tahun. Jika lewat dari 2 tahun, kamu harus mengambil lagi tes TOEFL. Untuk bisa mengajukan beasiswa kuliah di luar negeri, skor TOEFL kamu minimal harus 550 (PBT).
Ø  IELTS
Ada dua versi IELTS: Academic Version (versi akademik) dan General Training Version (pelatihan umum):
ü  Versi akademik diperuntukan mereka yang akan masuk perguruan tinggi dan para profesional seperti dokter atau perawat yang akan bekerja di negara pengguna British English.
ü  Versi pelatihan umum diperuntukan mereka yang akan bekerja atau keperluan imigrasi (seperti pindah kewarganegaraan).
Materi tes IELTS ada 4, yaitu:
1)    listening (30 menit ),
2)    reading (1 jam),
3)    writing (1 jam), dan
4)    speaking (12-15 menit).
Secara keseluruhan, tes IELTS membutuhkan waktu sekitar 3 jam. Rentang skor tes adalah IELTS: 1 - 9. Jika akan digunakan untuk keperluan sekolah ke Inggris Australia, Kanada, Selandia Baru maka skor IELTS yang dibutuhkan adalah 5,5 ke atas.
TOEIC
Materi tes TOEIC hanya listening dan reading. Tipe soal-soal TOEIC biasanya mengarah ke bisnis. Adapun rentang Skor TOEIC adalah 10 - 990.
Agar kamu dapat bekerja di luar negeri, usahakan skor TOEIC kamu lebih dari 450.
Description: http://www.erlangga.co.id/images/stories/baru/toefl.png




Minggu, 01 Mei 2016

Bank Syariah vs Bank Konvensional

Bank Syariah vs Bank Konvensional

Bank berasal dari kata Italia banco yang artinya bangku. Bangku inilah yang dipergunakan oleh bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah bangku secara resmi dan populer menjadi bank. Pada awal perkembangan perbankan di Indonesia, perbankan diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 



Definisi Bank, bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 tentang perbankan yakni : “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hiduprakyat banyak. Sedangkan pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasar prinsip syariah” yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR-Syariah) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.



Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 13 tentang perbankanmenyatakan apa yang dimaksud dengan prinsip syariah yakni : “Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah). Atau dengan adanya pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)”.

Keunggulan bank Islam menurut Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio dalam buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” :
  1. Keunggulan Bank Islam terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham,pengelola bank,dan nasabahnya. Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.
  2. Dengan adanya keterikatan secara religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
  3. Adanya Fasilitas pembiayaan (al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.hai ini adalah memberikan kelonggaran phychologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh.
  4. Dengan adanya sistim bagi hasil maka untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan banknya yang bias diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.
  5. Penerapan sistim bagi hasil dan ditanggalkannya sistem bunga menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Kelemahan Bank Islam dan bagaimana upaya mengatasinya, dari pendapat Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio dalam buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” adalah sebagai berikut :
  1. Utama Kelemahan bank Islam adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank Islam.
  2. Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.
  3. Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga.

Keunggulan pada bank konvensional, yaitu :
  1. Metode bunga telah lama dikenal masyarakat, Bank Konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpan dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
  2. Bank Konvensional lebih kreatif dalam menciptakan produk-produk.
  3. Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil .
  4. Persaingan antar bank lebih menggairahkan dapat memacu untuk bekerja lebih baik
  5. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan yang lebih mapan bagi bank konvensional, sehingga bank lebih leluasa untuk bergerak lebih pasti.

Kelemahan Bank Konvensional, yaitu :
  1. Faktor manajemen yang ditandai oleh inkonsistensi penyaluran kredit, campur tangan pemilik yang  berlebihan dan manager yang tidak professional.
  2. Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu
  3. Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif
  4.  Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
Perbandingan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Sistem perbankan syariah berbeda dengan sistem perbankan konvensional karena sistem keuangan dan perbankan syariah adalah merupakan subsistem dari suatu sistem ekonomi Islam yang cakupannya lebih luas. Oleh karena itu, perbankan syariah tidak hanya dituntut untuk menghasilkan profit secara komersial, namun dituntut untuk secara sungguh-sungguh menampilkan realisasi nilai-nilai syariah. Di dalam perbankan konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh syariah Islam, seperti menerima dan membayar bunga (riba), membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang diharamkan seperti minuman keras (haram), kegiatan yang sangat dekat dengan gambling (maisir) untuk transaksi-transaksi tertentu dalam foreign exchange dealing, serta highly and intended speculative transaction (gharar) dalam investment banking. Tujuan dari pendirian bank-bank Islam ini umumnya adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan aplikasi dari prinsip-prinsip Islam, syariah, dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait agar umat terhindar dari hal-hal tersebut, meskipun sesungguhnya Islam bukanlah satu-satunya agama yang melarang pembayaran bunga. Penentangan terhadap bunga bahkan sudah terjadi sejak zaman Yunani kuno, baik oleh Aristoteles maupun Plato.
Prinsip utama yang dianut oleh bank syariah adalah: 1) larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi; 2) menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah; dan 3) menumbuhkembangkan zakat. Sepanjang praktek perbankan konvensional tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, maka bank-bank syariah telah mengadopsi sistem dan prosedur perbankan yang ada. Namun, bila terjadi pertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka bank-bank syariah merencanakan dan menerapkan prosedur mereka sendiri guna menyesuaikan aktivitas perbankan mereka dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Untuk itu maka Dewan Syariah berfungsi memberikan masukan kepada perbankan syariah guna memastikan bahwa bank syariah tidak terlibat dalam unsur-unsur yang tidak disetujui oleh Islam. Berdasarkan prinsip utama itu, maka secara operasional, terdapat perbedaan-perbedaan yang substantif antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional

1. Sistem Akad
Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadi’ah, karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
2. Imbalan
Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karena itu bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan. Sebaliknya juga benar.
Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.
3. Sasaran Kredit atau Pembiayaan
Para penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut. Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan simpanan dari masyarakat dibatasi oleh prinsip dasar, yaitu prinsip syariah Artinya bahwa pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis yang haram seperti, perjudian, minuman yang diharamkan, pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah.
4. Bunga
Bunga bank sendiri dapat diartikan berupa ketetapan nilai mata uang oleh bank yang memiliki tempo/tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank memberikan kepada pemiliknya atau menarik dari si peminjam sejumlah bunga (tambahan) tetap sebesar beberapa persen, seperti lima atau sepuluh persen. Dengan kata lain bunga bank adalah sebuah system yang diterapkan oleh bank-bank konvensional (non Islam) sebagai suatu lembaga keuangan yang mana fungsi utamanya menghimpun dana untuk kemudian disalurkan kepada yang memerlukan dana (pendanaan), baik perorangan maupun badan usaha, yang berguna untuk investasi produktif dan lain-lain.
Bunga bank ini termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Karena bunga telah berakar sedemikian dalam kehidupan masyarakat, Tuhan Yang Maha bijaksana dan Maha mengetahui menurunkan larangan bungan secara bertahap, sehingga aturan baru ini tidak mengacaukan pertumbuhan kehidupan ekonomi masyarakat atau akan menimbulkan kesulitan bagi setiap masyarakat. Bedanya riba dengan bunga/rente (bank) yakni riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga/rente (bank) adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif. Namun demikian, pada hakekatnya baik riba, bunga/rente atau semacamnya sama saja prakteknya, dan juga memberatkan bagi peminjam.
5. Produk
Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah). Sedangkan pada Bank konvensional terdapat deposito, pinjaman uang tunai berbunga, dll.

sumber 
http://www.kompasiana.com/

http://rezadwiardianto.blogspot.co.id/2016/04/bank-syariah-vs-bank-konvensional.html?m=1

Selasa, 29 Maret 2016

Telling About Myself

Telling About Myself

Assalamualaikum Wr.Wb

Hallo everyone, My name is Suci Harlina, I was born in BEKASI, 31Januari 1996. My nickname is Uci. I'm 20 years old. My house in Bekasi east Regensi this moment with myparents and two of my brother's . I am the firstborn child of three siblings. I weigh about 52 kg and height 162 cm, weight less than ideal in my opinion and therefore I'm a diet program lately.

I currently live in Depok, West Java and is now a student at the Univeristy Gunadarma accounting majors. Before I took studies at the University Gunadarma, I do not intend to go to the university. But my father to continue the support and they would support me.

Previously, I intend to continue my studies at the university UNJ, majors that caught my attention the Faculty of Psychology. There are many things why I want to this before, like good prospects for the future. But I did not pass the entrance test UNJ and I decided to go to university Gunadarma which he said most good private universities in Indonesia. And I continue my major is accounting. May the gods give way and a great future for the majors I choose this.

I am currently a sophomore at the University Gunadarma. I have hobbies like sports, all of which smelled sport I really like. During high school I was the highest value was always teaching  PE should I become a sports teacher but not anything gods have arranged my life, my job and try to live my life the way may well ordered.

A few stories of my life. Wallaikumsalam Wr.Wb

Jumat, 29 Mei 2015

Hak Kekayaam Intelektual (HKI)

Hak Kekayaam Intelektual (HKI)



A.      PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

B. Sistem HKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Sampai mana sebuah penemuan atau sebuah merk/brand harus memiliki kekayaan Intelektual?
1.                     Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.                     Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.                     Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Jumat, 01 Mei 2015

HUKUM PERJANJIAN



HUKUM PERJANJIAN KONSENSUALISME
Sistem Terbuka dan Asas Konsensualisme dalam Hukum Perjanjian
Hukum benda mempunyai sistem tertutup, sedangkan Hukum Perjanjian menganut sistem terbuka. Artinya macam-macam hak atas benda adalah terbatas dan peraturan-peraturan yang mengenai hak-hak atas benda itu bersifat memaksa, sedangkan Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar Undang-Undang , ketertiban umum dan kesusilaan. 

Pasal-pasal dari Hukum Perjanjian merupakan apa yang dinamakan hukum pelengkap (optional law), yang berarti bahwa pasal-pasal itu boleh disingkirkan manakala dikehendaki oleh pihak-pihak yang membuat suatu perjanjian. Mereka diperbolehkan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal Hukum Perjanjian dan diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian-perjanjian yang mereka adakan itu. Apabila pihak-pihak yang membuat perjanjian itu tidak mengatur sendiri sesuatu soal, maka berarti mengenai soal tersebut akan tunduk kepada Undang-undang. Karena itu hukum perjanjian disebut hukum pelengkap, karena fungsinya melengkapi perjanjian-perjanjian yang dibuat secara tidak lengkap.

Sistem terbuka, yang mengandung asas kebebasan membuat perjanjian, dalam KUHPer lazimnya disimpulkan dalam pasal 1338 ayat (1), yang berbunyi demikian:“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Penekanan pada perkataan semua menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan membuat perjanjian yang berupa dan berisi apa saja (atau tentang apa saja) dan perjanjian itu akan mengikat mereka yang membuatnya seperti suatu UU. 

Dalam hukum perjanjian berlaku asas konsensualisme. Perkataan ini berasal dari perkataan latin consensus yang berarti sepakat.
Arti asas konsensualisme adalah :
Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Perjanjian itu sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok walaupun belum ada perjanjian tertulisnya sebagai sesuatu formalitas. 

Asas konsensualisme tersebut lazimnya disimpulkan dari pasal 1320 KUHPer, yang berbunyi:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: 
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal”
Karena suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan,maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab detik itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Karena perjanjian sudah lahir maka tak dapat lagi ia ditarik kembali jika tidak seizin pihak lawan. 

Pengecualian terhadap asas konsensualisme yaitu :
Penetapan formalitas-formalitas tertentu untuk beberapa macam perjanjian, atas ancaman batalnya perjanjian tersebut apabila tidak menuruti bentuk cara yang dimaksud, misalnya: 
  • Perjanjian penghibahan, jika mengenai benda tak bergerak harus dilakukan dengan akta notaris. 
  • Perjanjian perdamaian harus dilakukan secara tertulis, dan lain sebagainya. Perjanjian yang memerlukan formalitas tertentu dinamakan perjanjian formil.
HUKUM KEBEBASAN BERKONTRAK
Pengertian Asas kebebasan berkontrak

     Kontrak atau contracts (dalam bahasa inggris) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah Peristiwa di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis.
    Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiabn untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hokum yang disebut perikatan (verbintenis).

Ketentuan Kebebasan Berkontrak dalam KUH Perdata
Dalam KUH Perdata, ketentuan mengenai asas kebebasan berkontrak dapat dijumpai dalam pasal 1338 (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa, “semua perjanjian yang dibuat secara sah